DPMD Kukar Harapkan Desa Persiapan Segera Berstatus Definitif, Ditargetkan Bisa Ikut Pilkades Serentak 2027

img

Kadis DPMD Kukar Arianto saat menghadiri rapat paripurna Raperda terkait pembentukan desa baru dalam Rapat Paripurna Ke-7/pic:tanty

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan, tujuh desa persiapan di wilayah Kukar agar dapat segera naik status menjadi desa definitif.

 

Proses ini diharapkan tuntas paling lambat awal tahun 2026, agar desa-desa tersebut dapat ikut serta dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2027.

 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto saat diwawancarai awak media usai penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Tujuh Desa Persiapan, Senin (16/06/2025).

 

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung unsur pimpinan DPRD Kukar Junadi selaku Plt. Ketua DPRD Kukar, juga dihadiri oleh sejumlah anggota dewan dari masing-masing fraksi partai politik, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar, dan pihak terkait lainnya

 

Menurutnya, Raperda ini menjadi dokumen penting sebagai syarat untuk melanjutkan proses ke tingkat provinsi hingga nasional. Arianto mengatakan desa-desa tersebut telah ditetapkan sebagai desa persiapan sejak 2023 melalui Peraturan Bupati.

 

“Tahun 2023 sudah kita tetapkan menjadi desa persiapan dan selanjutnya, kami ajukan Raperda sebagai dasar hukum menuju desa definitif. Setelah disetujui DPRD, kami akan minta rekomendasi dari Bupati, lalu Gubernur, sebelum akhirnya diajukan ke Kemendagri,” ujar Arianto saat diwawancarai awak media usai rapat.

 

Lebih lanjut, Arianto menjelaskan setelah mendapatkan dua rekomendasi dari Bupati dan Gubernur nantinya, pihaknya akan membawa seluruh dokumen, termasuk Raperda yang telah disahkan, ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kode dan registrasi desa.

 

“Kode ini menjadi penanda bahwa desa telah sah secara administratif menjadi desa definitif,” katanya.

 

Arianto juga mengungkapkan, proses menuju desa definitif sudah dilalui dengan tahapan yang panjang, sejak inisiatif awal dari pemerintah desa dan masyarakat. Pihaknya bersama tim pemekaran desa telah melakukan evaluasi secara berkala setiap enam bulan.

 

“Sudah dua kali kami lakukan evaluasi semester. Dari catatan tim, semua desa dinilai layak menjadi desa definitif. Tidak ada kendala yang berarti di lapangan,” ungkapnya.

 

Koordinasi pun telah dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri, yang menyarankan agar draf Raperda disiapkan terlebih dahulu. Hal ini agar ketika proses pengajuan dilakukan, pemberian kode desa bisa langsung diproses oleh kementerian terkait.

 

Kadis DPMD tersebut juga mengungkapkan dengan percepatan proses yang sedang dilakukan, DPMD Kukar menargetkan tujuh desa tersebut bisa ditetapkan sebagai desa definitif paling lambat pada awal tahun 2026.

 

Sehingga dengan demikian, desa-desa tersebut memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2027 mendatang.

 

“Harapan kami, seluruh desa ini sudah definitif sebelum 2026 berakhir. Jadi nanti bisa ikut Pilkades 2027 bersama desa-desa lainnya,” tuturnya.

 

Terkait dengan kepemimpinan tujuh desa persiapan ini, Arianto mengaku ketujuh desa tersebut masih dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa yang berasal dari ASN.

 

Adapun desa-desa yang dalam proses pengajuan menjadi desa definitif antara lain:

 

1. Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang),

2. Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu),

3. Desa Tanjung Barukang (Anggana),

4. Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan),

5. Desa Badak Makmur (Muara Badak),

6. Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu), dan

7. Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).

 

Arianto menegaskan bahwa penetapan desa definitif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperpendek rentang pelayanan pemerintahan serta mempercepat pemerataan pembangunan.

“Dengan status definitif, desa bisa mengelola anggaran sendiri, menyelenggarakan pemerintahan, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” pungkasnya. (Adv/Tan)